Jual Beli
Makan Dari Hasil Usaha Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki kerabat yang juga merupakan suami dari saudara perempuan saya. Dia bekerja di pabrik minuman keras sebagai sopir truk yang mendistribusikannya. Saya ingin bertanya, apakah saya boleh mengunjungi saudara perempuan saya dan makan di rumahnya? Apakah saya boleh meminjam uang dari suaminya atau memintanya untuk keperluan lain? Perlu diketahui bahwa dia memiliki rumah yang dibangun dari hasil pekerjaannya itu.