Jual Beli
Menyerahkan Utang Kepada Pemiliknya Atau Menyedekahkannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang memegang sejumlah uang milik orang lain. Kemudian orang tersebut mengingkarinya, bahkan dengan bersumpah. Dia pun ingin menyerahkan uang tersebut kepada para ahli waris pemiliknya karena pemiliknya telah meninggal dunia.
Namun, dia menduga bahwa mereka tidak akan mau menerimanya. Apa yang harus dia lakukan jika mereka tidak mau menerimanya; apakah dia harus menyedekahkannya dengan niat almarhum pemiliknya atau bagaimana? Mohon beri kami fatwa. Semoga Anda mendapatkan pahala. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.