Jual Beli

Bertobat Dan Beristigfar Lalu Mengembalikan Uang kepada Pemiliknya Yang Telah Diambil Secara Batil

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 14, 20221 min read
Bertobat Dan Beristigfar Lalu Mengembalikan Uang kepada Pemiliknya Yang Telah Diambil Secara Batil

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sekitar lima belas tahun yang lalu, saya melakukan perjalanan bersama sejumlah orang. Kami bermaksud menukar mata uang yang kami miliki. Salah seorang dari rombongan berkata, “Ambilah uang ini dan tolong tukarkan untukku.” Orang itu tidak saya ketahui nama dan alamatnya. Uang yang diberikan kepada saya berjumlah 150 pound Libia atau setara dengan 300 pound Mesir. Kemudian pemilik uang itu datang kepada saya dan meminta haknya, sementara saya telah menggunakan uang itu untuk keperluan rumah. Saya tidak memiliki apa pun saat itu. Saya berkata kepadanya, “Saya tidak berhutang kepada Anda sama sekali.” Saat itu saya juga mengancam akan memukulnya, sampai membuatnya melarikan diri. Peristiwa itu telah terjadi lama sekali dan saya sangat menyesalinya. Sering sekali peristiwa tersebut membuat saya tidak dapat tidur. Kini saya ingin membebaskan diri dari dosa itu, namun saya tidak mengetahui orang tersebut dan dia pun tidak mengetahui saya. Saya juga tidak mengetahui alamatnya dan demikian sebaliknya. Berilah saya petunjuk, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda. Apa yang harus saya lakukan dengan uang itu?
HomeRadioArtikelPodcast