Jual Beli
Mengambil Modal Usaha Untuk Keperluan Pribadi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang perempuan pernah memberi saya sejumlah uang. Dia berkata, “Simpanlah sebagian uang ini untukmu. Adapun sebagian lainnya, gunakanlah untuk modal usaha dengan salah seorang teman.” Namun, saya tidak mendapatkan seorang pun yang dapat saya ajak untuk berbisnis dengan uang ini.
Sementara saya tidak dapat melakukannya sendiri karena pekerjaan. Hingga suatu ketika, saya dalam kondisi membutuhkan. Akhirnya saya pun menggunakan uang itu tanpa sepengetahuannya. Saat ini saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Mohon berilah nasihat untuk saya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan.