Jual Beli
Terbebas Dari Tanggung Jawab Dengan Menyerahkan Harta Kepada Pemiliknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki utang kepada orang lain selama empat tahun dan belum saya kembalikan. Namun orang yang meminjamkan tidak menyadarinya. Sekalipun dia tahu tentang uang tersebut, saya yakin dia tidak mau menerima ketika saya berusaha melunasinya, karena dia sangat dermawan. Akan tetapi, saya takut kepada Allah jika tidak mengembalikannya. Namun seandainya saya mengembalikan uang itu, saya khawatir dia akan mengucapkan hal-hal negatif, karena di sisi lain dia memiliki lisan yang tidak baik. Mohon penjelasannya.