Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika ahli waris pemilik uang tersebut tidak diketahui, maka tidak ada larangan untuk menyedekahkannya dengan niat (pahalanya diperuntukkan) bagi pemiliknya yang memiliki uang tersebut saat disedekahkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila suami Anda tidak dapat mengantarkan suku cadang tersebut kepada para pemiliknya, juga tidak dapat mengetahui ahli waris mereka, maka dia boleh menjualnya dan mengambil upah memperbaikinya dari sebagian hasil penjualannya. Kemudian menyedekahkan sisanya atas nama para pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda tidak tahu orang yang berhak terhadap uang tersebut, maka Anda boleh menyedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika pemiliknya datang dan memintanya, maka hendaknya Anda memberitahunya tentang apa yang Anda lakukan terhadap uang tersebut. Apabila dia merelakannya maka Anda terbebas dari tanggung jawab. Namun jika dia tidak merelakannya maka Anda harus menyerahkan uang sebesar yang […]


Ibu Anda harus mengirimkan titipan tersebut kepadanya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyimpannya hingga pemiliknya datang. Ketika pemiliknya meninggal, maka dia bisa memberikannya kepada ahli warisnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang mendapat titipan adalah orang yang mendapatkan amanah. Apabila titipan yang ada padanya rusak atau hilang bukan karena pelanggaran atau keteledorannya, maka dia tidak wajib menggantinya. Dengan demikian, apabila kondisinya seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak wajib mengganti uang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ahli waris almarhum penitip uang itu tidak Anda temukan padahal Anda sudah mencari, menanyakan, dan menelusurinya, maka sedekahkanlah uang tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya untuk pemiliknya (mayit). Selanjutnya, jika setelah itu ahli warisnya datang, maka sampaikanlah kepadanya apa yang Anda perbuat. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka gantilah uang tersebut […]


Jika kematian orang yang menitipkan amanah kepadanya telah pasti, maka hendaklah dia berusaha maksimal untuk menanyakan dan menemukan ahli warisnya kemudian mengembalikan amanah dari yang meninggalkan warisan kepada mereka. Jika mereka tidak bisa ditemukan, maka dia bisa menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. Ketika dia bisa menemukan mereka, maka hendaklah dia mengabarkan kepada mereka apa […]


Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ” Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Israa’ : 26) Ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang membuang-buang (menyia-nyiakan) harta. Orang yang dititipi uang kemudian menghamburkan (membelanjakan) dan […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda boleh menjual jam-jam yang ditinggalkan oleh pemiliknya di tempat Anda kemudian menyedekahkan uang penjualan tersebut kepada fakir miskin atau proyek-proyek amal (sosial), dengan niat pahalanya diberikan kepada pemilikny, sementara Anda mendapatkan pahala dari perbutan Anda tersebut, insya Allah. Jika salah seorang dari mereka datang mengambil jamnya, maka sampaikan […]


Jika Anda tidak dapat mengetahui para pemilik jam-jam tersebut, juga tidak dapat mengetahui para ahli waris mereka, maka Anda boleh menjualnya dan menyedekahkan uang hasil penjualannya dengan niat untuk para pemiliknya. Anda juga boleh mengambil biaya reparasi dari jam yang sudah direparasi. Jika ada pemilik yang datang, maka hendaknya diberitahu kejadiannya, jika ia tidak rela […]


Jika persoalannya adalah seperti yang disebutkan, maka jika Anda menghendaki (bersedia), maka simpanlah kemudian berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk menemukan orang tersebut. Jika Anda menghendaki, maka Anda boleh menyedekahkan uang tersebut kepada fakir miskin atau Anda mendermakannya dalam proyek amal dengan niat pahalanya bagi pemiliknya. Jika setelah itu pemiliknya atau ahli warisnya datang, maka sampaikanlah kepadanya […]


Anda wajib mengembalikan pakaian tersebut kepada mereka, atau kepada ahli waris mereka jika mereka telah wafat. Jika hal itu tidak bisa Anda lakukan, maka Anda boleh menjual pakaian tersebut dan mengambil biaya penjahitan dari uang hasil penjualan tersebut, lantas menyedekahkan sisanya dengan niat pahala untuk pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]