Fiqih

Membiarkan Titipan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 4, 20221 min read
Membiarkan Titipan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu saya mengatakan bahwa salah seorang anggota jamaah telah menitipkan sebuah titipan kepadanya lalu dia datang pertama kali dan mengambil sebagian titipannya, dan datang yang kedua kali juga mengambil sebagian titipannya, sehingga masih tersisa. Namun, ibu saya tidak pernah bertemu lagi dengan orang tersebut sejak delapan tahun yang lalu padahal dia masih hidup. Ibu saya mengirimkan pesan kepadanya untuk mengambil tetapi dia tidak menjawabnya. Apa hukum titipan tersebut? Bolehkah saya menjualnya lalu menyedekahkan uangnya dengan niat pahalanya bagi pemiliknya atau membuangnya di tempat sampah?
HomeRadioArtikelPodcast