Fiqih

Orang Yang Menitipkan Barang Meninggal Dan Ahli Warisnya Tidak Diketahui

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 4, 20221 min read
Orang Yang Menitipkan Barang Meninggal Dan Ahli Warisnya Tidak Diketahui

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki didatangi sahabatnya sambil membawa barang-barang dagangan untuk jual beli, seperti emas dan perhiasan kecil-kecil, kemudian menitipkan sejumlah barang dagangannya kepadanya dan pergi. Selang beberapa lama, dia mendengar bahwa sahabatnya tersebut telah meninggal, tetapi dia tidak tahu ahli warisnya. Apa yang harus dia lakukan dengan barang-barang titipan di tempatnya: Apakah menyerahkannya kepada baitul mal atau menyedekahkannya dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi pemiliknya? Jika dia boleh menjualnya, maka bolehkah dia membelinya dengan harga yang berlaku setelah menawarkannya kepada orang-orang?
HomeRadioArtikelPodcast