Fiqih
Barang Titipan Rusak Bukan Karena Keteledoran Orang Yang Dititipi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dahulu saya tinggal di Irak. Ketika saya meninggalkan Irak, seorang teman menitipkan sejumlah uang kepada saya untuk saya bawa hingga dia datang dari Irak. Padahal dia tahu apabila uang tersebut tertangkap ketika di bandara, maka ia akan disita, karena negara tidak mengizinkan uang tersebut keluar dari Irak disebabkan jumlahnya melebihi batas jumlah uang yang boleh dibawa ke luar negeri. Ketika di bandara, uang tersebut benar-benar tertangkap dan disita dari saya. Dan karena sebagian uang saya tercampur dengan uang tersebut, maka uang saya tersebut juga disita. Bagaimana hukum mengganti uang titipan tersebut?