Fiqih

Jam Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya Dari Tukang Reparasi Jam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 3, 20221 min read
Jam Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya Dari Tukang Reparasi Jam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami bekerja sebagai tukang reparasi jam. Ayah saya telah wafat semenjak tiga tahun yang lalu. Saya masih menekuni pekerjaan saya ini, hanya saja mata saya mengalami gangguan karena pekerjaan ini. Dokter melarang saya untuk meneruskan pekerjaan ini. Sekarang di tempat saya banyak sekali jam yang ingin direparasi. Para pemiliknya tidak datang untuk mengambilnya. Jam-jam tersebut ada di tempat saya selama antara dua puluh tahun, sepuluh tahun, lima tahun, dua tahun, setahun, dan kurang dari setahun. Di antaranya ada yang sudah dibayar biaya reparasinya namun pemiliknya tidak datang untuk mengambilnya, dan jam tersebut tetap ada di tempat saya. Oleh karena ini, saya meminta pendapat Anda perihal solusinya, apakah saya boleh menjualnya dan menyedekahkan uang hasil penjualannya, atau bagaimana sebaiknya?
HomeRadioArtikelPodcast