Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Setelah utang dan wasiat Rif’ah ditunaikan jika memang ada, barulah harta warisannya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing menurut syariat. Tidak ada satu pun anak yang boleh diberi tambahan sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada sang ibu. Bagaimana pun, pengabdian itu akan dianggap sebagai bentuk baktinya kepada sang ibu, yang akan diberikan ganjaran […]


Pertama, membuat acara kematian itu tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, uang yang telah digunakan untuk membuat acara itu harus dikembalikan kepada ahli waris. Kedua, semua keuntungan dalam investasi yang bersifat perkongsian itu adalah milik para ahli waris. Dengan demikian, semua keuntungan itu harus dibagikan kepada mereka, kecuali jika mereka merelakannya. Ketiga, zakat yang wajib Anda […]


Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka utang almarhum dilunasi dan wasiatnya ditunaikan terlebih dahulu. Setelah itu, warisan yang masih ada diberikan kepada ibu sebesar 1/6, dan sisanya dibagikan kepada tujuh orang saudaranya; laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian wanita. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib mengembalikan apa yang diambil oleh istri dan bibinya kepada para ahli waris istri kakeknya sesuai dengan kemampuan kalian. Apabila mereka merelakannya untuk kalian dan status mereka adalah orang-orang yang dianggap layak untuk membelanjakan harta mereka, maka itu menjadi milik kalian dan boleh digunakan untuk kepentingan kalian. […]


Harta yang ditinggalkan oleh nenek Anda itu merupakan milik ahli warisnya, setelah utangnya dilunasi dan wasiatnya dipenuhi jika memang ada. Apabila seluruh atau sebagian dari ahli waris yang sudah balig itu tidak mengambil bagiannya, maka bagian mereka itu menjadi milik orang yang mereka tentukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Pertama, Anda tidak boleh memakai uang yang berjumlah 13.000 rial tersebut tanpa izin dari seluruh ahli waris yang sudah balig. Jika mereka tidak memberikan izin, maka uang tersebut dimasukkan ke dalam harta warisan, kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. Pada saat bukti wasiat itu ada, maka barulah wasiat ibu Anda dilaksanakan dan kekurangannya diambil dari […]


Lawan dari tauhid (mengesakan Allah) adalah syirik (menyekutukan Allah). Syirik terdiri atas tiga jenis, tetapi pada hakikatnya syirik ada dua jenis, yaitu syirik besar dan syirik kecil. 1. Syirik Besar Syirik besar adalah perbuatan yang memperuntukkan penyembahan atau sebagiannya kepada selain Allah, perbuatan yang mengingkari perkara yang diketahui secara umum sebagai bagian dari agama yang […]


Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, keluarga, dan sahabatnya. Amma ba`du. Mengingat akidah yang benar adalah pokok agama Islam dan pondasi bagi agama ini, maka saya melihat perlunya menjadikan permasalahan ini sebagai tema ceramah kali ini. Berdasarkan dalil-dalil syariat dari […]


Benar, hal ini tidak diperbolehkan. Yang wajib adalah memulainya dengan salam “Assalamu’alaikum“, bukan dengan ucapan “selamat pagi” atau “selamat sore“. Saya katakan ucapkanlah, “Assalamu’alaikum“. Dan apabila ditambah, “warahmatullahi wabarakatuh” maka hal ini lebih sempurna dan lebih utama. Kemudian setelahnya baru mengucapkan “selamat pagi, selamat sore, apa kabar?, bagaimana kabar anak-anakmu dan keluargamu?” atau ucapan yang […]


Dia harus mengembalikan pinjaman uang itu kepada ahli waris suaminya untuk digabung dan dibagikan bersama warisan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Harta almarhum dan diatnya adalah hak yang hanya khusus untuk ahli waris, setelah melunasi utang dan wasiatnya jika ada. Harta itu harus dibagikan sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak satu orang pun dari warga kabilah tersebut berhak mengambil bagian salah […]


Harta tersebut menjadi milik keluarga almarhum. Tidak sah hukumnya memberikan hadiah kepada jenazah, kecuali melalui sedekah yang pahalanya diniatkan untuk almarhum. Tradisi memberikan hadiah kepada keluarga jenazah ketika takziah adalah bidah dan memberatkan para pelayat. Yang disunnahkan adalah membuat makanan untuk mereka. Namun jika keluarga jenazah adalah orang miskin, maka dianjurkan bersedekah dengan sesuatu yang […]