Fiqih

Memberi Hadiah Kepada Keluarga Jenazah Ketika Takziah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 1, 20221 min read
Memberi Hadiah Kepada Keluarga Jenazah Ketika Takziah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada suatu kebiasaan di bagian utara Nigeria ketika melakukan takziah ke rumah orang yang meninggal dunia, dimana sebagian orang memberikan sejumlah uang kepada keluarga berduka. Apakah harta ini dianggap sebagai peninggalan jenazah dan dibagikan kepada ahli waris?
HomeRadioArtikelPodcast