Fiqih
Memberi Hadiah Kepada Keluarga Jenazah Ketika Takziah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada suatu kebiasaan di bagian utara Nigeria ketika melakukan takziah ke rumah orang yang meninggal dunia, dimana sebagian orang memberikan sejumlah uang kepada keluarga berduka. Apakah harta ini dianggap sebagai peninggalan jenazah dan dibagikan kepada ahli waris?