Fiqih
Seluruh Harta Peninggalan Jenazah Adalah Untuk Ahli Waris, Tidak Ada Seorang Pun Selain Mereka Yang Berhak Mengambilnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada suatu kabilah yang mengedepankan solidaritas tinggi antar anggotanya. Apabila salah seorang dari mereka ditimpa suatu musibah -- kami berlindung kepada Allah -- dan dia dibebankan untuk membayar sejumlah uang (denda), maka mereka membaginya secara merata untuk melunasi tanggungan yang harus dibayarkan.
Kegiatan patungan itu mereka sebut al-ghurm. Apabila salah seorang anggota kabilah meninggal dunia karena tabrakan mobil atau sejenisnya, maka diat dibagikan kepada ahli warisnya. Apakah orang lain dari anggota kabilah yang bukan ahli waris berhak mengambil harta atau diat lelaki yang meninggal dunia itu?