Fiqih
Suami Memberikan Uang kepada Istrinya Sebagai Pinjaman, Namun Dia Meninggal Dunia Sebelum Sang Istri Melunasi Utang kepadanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang suami meminjamkan sejumlah uang kepada istrinya, dan dia berkata, "Ini adalah utang yang harus kamu kembalikan." Namun suaminya meninggal dunia sebelum sang istri melunasi utangnya. Apa yang mesti dilakukan oleh sang istri?