Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Yang paling benar adalah mereka tidak mendapat warisan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, “Orang kafir tidak akan mewarisi harta orang Muslim, dan orang Muslim tidak mewarisi harta orang kafir.” Diriwayatkan oleh Ahmad , al-Bukhari , Muslim dan para penulis Kitab Sunan (Abu […]


Jika permasalahannya seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka anak-anak yang telah masuk Islam tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah mereka yang meninggal dunia dalam kondisi kafir. Dasar bagi hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, “Orang Muslim tidak […]


Jika benar faktanya bahwa suami-isteri meninggal dalam insiden kebakaran dan tidak diketahui siapa yang terlebih dahulu meninggal, maka pendapat yang benar adalah tidak ada satupun yang bisa mewarisi dalam kematian tersebut, sebab tidak terpenuhinya syarat warisan yaitu hidupnya ahli waris saat meninggalnya yang mewariskan. Maka harta warisan dari semua jenazah ini diserahkan kepada ahli waris […]


Apabila kondisinya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa mereka semua meninggal dunia secara bersamaan dalam satu kecelakaan, tanpa diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu dan siapa yang terakhir, maka mereka tidak saling mewarisi. Karena, di antara syarat dalam warisan adalah diketahuinya dengan pasti kematian orang yang mewariskan harta dan diketahuinya dengan pasti bahwa ahli […]


Penanya menanyakan tentang seseorang yang wafat dan meninggalkan bapak dan ibunya . Istri meninggalkan ahli waris yaitu bapak dan ibunya, dan keempat anak yang meninggal. Ahli warisnya adalah kakek dan nenek dari pihak ayah serta kakek dan nenek dari pihak ibu. Semuanya meninggal dalam kecelakaan lalu lintas dan tidak diketahui siapa di antara mereka yang […]


Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam dan kesudahan yang baik bagi orang-orang yang bertakwa. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada hamba, rasul, kekasih, dan hamba kepercayaan untuk menerima wahyu-Nya, hamba pilihan-Nya, nabi dan pemimpin kita, Muhammad bin Abdillah, keluarga, sahabat, dan orang yang mengikuti sunah dan petunjuknya hingga hari kiamat. Amma ba’du: […]


Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa orang yang hilang tidak lepas dari dua kondisi. Pertama: hilang dalam kondisi yang kemungkinan besar dia telah meninggal dunia, seperti hilang dalam peperangan, di tengah laut, di tempat yang berbahaya atau sejenisnya. Pendapat mazhab yang kami ambil, orang tersebut ditunggu selama empat tahun, setelah itu statusnya ditetapkan sebagai orang yang […]


Jika benar bahwa kedua janin yang kembar itu gugur dalam keadaan meninggal, maka keduanya tidak mendapatkan warisan dari ayahnya atau dari yang lain. Kondisi keduanya hidup dalam kandungan selama dua puluh lima hari atau lebih setelah ayahnya meninggal tidak menyebabkan keduanya mendapatkan warisan, karena keduanya gugur dari kandungan dalam keadaan meninggal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Jika realitanya seperti yang disebutkan, maka yang mewarisinya adalah putra-putra kedua pamannya seayah, bukan para anak dari anak pamannya sekandung, karena keduanya lebih dekat daripada mereka, sehingga mereka berdua menghijab mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dan orang yang meninggal tidak memiliki ahli waris selain yang disebutkan, maka Ibrahim yang merupakan paman Ali, ayah si mayat, lebih berhak terhadap warisan tersebut dibanding anak-anak Abdullah, karena secara nasab dia lebih dekat kepada si mayat daripada mereka, sehingga dia menghijab mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka harta yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Gharamah setelah pelaksanaan wasiatnya dan pelunasan utangnya, serta jika masih ada harta yang tersisa, maka ia menjadi milik saudara lelaki seayahnya, Abdullah bin Muhammad bin Gharamah. Sedangkan para keponakan lelaki yang merupakan para anak dari dua saudara kandungnya tidak […]


Harta waris wanita yang disebutkan, jika kedua orang tuanya juga tidak ada, hanya diberikan untuk keponakan laki-laki anak saudara laki-laki kandungnya. Karena dialah ashabah yang paling dekat. Sedangkan orang-orang yang disebutkan selain keponakannya tersebut tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, “Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. […]