Warisan

Suami-isteri Meninggal Dalam Kebakaran Dan Tidak Diketahui Siapa Yang Meninggal Terlebih Dulu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 20221 min read
Suami-isteri Meninggal Dalam Kebakaran Dan Tidak Diketahui Siapa Yang Meninggal Terlebih Dulu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menghendaki terhadap putriku, suaminya, kedua putranya, istriku dan kedua putriku, yakni tujuh orang meninggal semua dalam insiden kecelakaan mobil . Mobilnya tertabrak mobil pengangkut gas lalu terbakar dan tidak diketahui siapakah yang meninggal terlebih dahulu, hingga pihak rumah sakit pun tidak mampu mengetahui sebab jasadnya telah berubah menjadi abu dan sisa-sisa kebakaran, semoga Allah membalas kalian. Masalahnya adalah suami putriku memiliki sejumlah harta. Apakah putriku mendapat warisan dari suaminya atau sebaliknya? Apakah saya mendapat warisan dari putriku? Berikanlah saya fatwa dalam masalah ini. Semoga Allah membalas dengan balasan yang terbaik dan segera. Tidak ada perbedaan pendapat antara saya dan besanku menurut hakim Pengadilan Rahimah. Hakim pengadilan tersebut menyuruh kami menanyakan masalah ini pada Anda. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Kami ingin segera mengirim keterangan fatwa dari yang mulia untuk Pengadilan Rahimah.
HomeRadioArtikelPodcast