Warisan
Orang Muslim Tidak Mendapatkan Warisan Dari Orang Kafir

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada sebuah keluarga terdiri dari ayah dan ibu. Mereka memiliki delapan anak; empat laki-laki dan empat perempuan. Dahulu mereka semua memeluk agama Kristen. Namun saat ini beberapa anak telah masuk Islam, yaitu tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
Ayah mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta yang banyak mencapai sekitar 18 juta Riyal Saudi. Apakah anak-anak yang sudah masuk Islam mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dari ayah mereka yang meninggal dunia dalam kondisi kafir?