Warisan

Warisan Wanita Yang Tidak Memiliki Suami, Anak Dan Saudara, Namun Memiliki Seorang Keponakan Laki-laki, Anak Saudara Laki-laki Kandungnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 20221 min read
Warisan Wanita Yang Tidak Memiliki Suami, Anak Dan Saudara, Namun Memiliki Seorang Keponakan Laki-laki, Anak Saudara Laki-laki Kandungnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang wanita tidak memiliki suami dan anak, dia juga tidak meninggalkan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, akan tetapi dia memiliki satu keponakan laki-laki dan empat keponakan perempuan dari saudara laki-laki kandungnya. Keponakan laki-lakinya itu mempunyai beberapa saudara kandung laki-laki dan saudari seibu. Wanita yang meninggal itu juga memiliki keponakan perempuan dari saudarinya. Mohon fatwa Anda, siapakah dari mereka yang berhak mendapatkan warisan dari wanita tersebut? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast