Warisan
Warisan Bagian Paman

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ahmad, Ibrahim dan Abdullah adalah tiga bersaudara dari seorang ayah. Ahmad dan Abdullah telah meninggal dunia. Ahmad meninggalkan seorang anak yang bernama Ali, sedangkan Abdullah meninggalkan beberapa orang anak. Setelah itu Ali memiliki seorang anak. Kemudian Ali meninggal dunia dan ahli warisnya adalah anak semata wayangnya.
Kemudian anak semata wayang Ali tersebut juga meninggal dunia. Kemudian Ibrahim, satu-satunya orang yang masih hidup dari tiga bersaudara tadi, datang dan berkata bahwa hanya dia yang berhak terhadap harta warisan cucu Ahmad, saudaranya, bukan anak-anak Abdullah, saudaranya yang kedua. Dan alasannya adalah dia paman ayahnya (Ali) dari pihak ayah (Ahmad). Apakah ini benar?