Warisan

Siapa Yang Jadi Ahli Waris Pada Kecelakaan Yang Menewaskan Banyak Orang?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 20221 min read
Siapa Yang Jadi Ahli Waris Pada Kecelakaan Yang Menewaskan Banyak Orang?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang meninggal bersama istri dan empat orang anaknya. Tiga laki-laki dan satu orang anak perempuan akibat kecelakaan lalu lintas. Mereka semua meninggal bersamaan secara tiba-tiba , tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu dan siapa yang meninggal terakhir. Semua meninggal di tempat kejadian pada waktu yang bersamaan. Tidak seorang pun yang menyaksikan ada yang hidup. Hak warisan laki-laki hanya terbatas pada kedua orang tuanya. yaitu pada bapak dan ibunya saja. Hak waris istri hanya terdapat pada orang tuanya juga, yaitu bapak dan ibunya. Hukum menetapkan bahwa mereka menerima diyat senilai enam belas ribu bagi laki-laki dan delapan ribu bagi perempuan. Letak permasalahannya satu, diyat dari ke empat anak tadi. Tiga anak laki-laki dan satu perempuan diyatnya sebesar lima puluh enam ribu riyal. Saya merupakan perwakilan yang sah dari mereka semua untuk membagikan warisan kepada yang berhak. Saya ingin memberikan setiap orang haknya masing-masing. Saya memohon agar diberi fatwa tentang hal berikut: 1.Apakah nenek dari pihak bapak si anak punya hak dalam diyat mereka? begitu juga dengan kakek dari pihak ayah, berapa bagian mereka? 2. Apakah nenek dari pihak ibu si anak punya hak dalam diyat mereka? begitu juga dengan kakek dari pihak ibu, dan berapa bagian mereka?
HomeRadioArtikelPodcast