Warisan
Hak Waris Orang Kafir Dari Seorang Muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang Muslim wafat meninggalkan anak-anak yang kafir. Seperti diketahui bahwa seorang kafir tidak boleh mendapatkan warisan dari seorang Muslim demikian juga sebaliknya. Sebelum dibagikan harta warisan orang meninggal tersebut anak-anaknya yang kafir masuk Islam dengan niat yang ikhlas bukan karena harta warisan (menjadi Muslim bukan untuk dapat harta warisan). Apakah mereka mendapatkan harta warisan dari bapaknya atau tidak? Apa hukumnya?