Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tentang budak perempunan yang dimerdekakan ini dan meninggalkan rumah serta perabotannya maka yang paling segera dilakukan adalah melunasi utang-utangnya dan melaksanakan wasiatnya. Jika ada yang tersisa maka diberikan kepada ahli warisnya yang paling dekat. Jika tidak memiliki ahli waris maka diberikan kepada yang memerdekakannya baik laki-laki maupun perempuan. Jika tidak menemukan orang yang memerdekakannya maka […]


Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka menurut kami Anda tetap berhak mendapatkan warisan. Anda juga tidak wajib membayar kifarat karena yang menjadi penyebab meninggalnya ayah Anda adalah dia sendiri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang menyebabkan terbunuhnya orang yang mewariskan tidak berhak mendapatkan warisan karena tindakan pembunuhan merupakan penghalang mendapatkan warisan, baik pembunuhan yang disengaja maupun tidak. Hal tersebut tertera dalam riwayat `Amr bin Syu`aib radhiyallahu `anhu ia berkata bahwa Umar radhiyallahu `anhu berkata, لولا أني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ليس لقاتل شيء، لورثتك، […]


Jika realitanya memang seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak berhak mendapatkan warisan, kecuali jika para ahli waris yang lain sepakat untuk mengikutkan Anda dalam pembagian warisan. Dengan syarat, mereka sudah berhak membelanjakan harta mereka. Sebab, dengan tidur saat mengemudi, Anda dianggap telah melakukan pembunuhan dengan tidak disengaja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Wanita yang ditalak dengan talak bain atau talak raj’i dan idahnya telah selesai, tidak berhak mendapatkan warisan dari mantan suaminya yang telah menceraikannya, jika mantan suaminya tersebut meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan saat dijatuhkan talak ia tidak dalam kondisi sakit yang menyebabkan wafatnya maka wanita tersebut sudah selesai dari masa idahnya. Ia termasuk dalam hukum talak ba`in sebab suaminya tidak merujuknya pada saat menjalani idah. Oleh kerena itu dia tidak memilki bagian dari warisan suaminya dan dia tidak ada kewajiban […]


Jika salah seorang dari istri yang disebutkan meninggal, maka bagiannya tidak dilimpahkan kepada istri yang lain dalam bagian mereka yang seperdelapan, dengan pertimbangan bahwa mereka bersama-sama dalam bagian ini. Juga tidak dilimpahkan kepada anak-anak suaminya dari istri yang lain walaupun alasannya mereka adalah anak suaminya. Surat keterangan warisan dikeluarkan setelah meninggal dan dibagikan kepada ahli […]


Pertama: Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan Islam kepada Anda. Marilah kita memohon kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala, agar Dia meneguhkan kita semua dalam agama Islam, dan menjadikan kita sebagai orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam. Kedua: Mengenai harta warisan yang Anda warisi dari ayah Anda saat kalian berdua masih sama-sama beragama Kristen, […]


Jika orang yang melakukan syirik akbar meninggal dunia dalam keadaan seperti itu, maka dia diperlakukan seperti layaknya orang kafir. Kerabatnya yang beragama Islam tidak mendapatkan harta warisan dari orang itu. Juga tidak boleh disalati, tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin, serta tidak dimintakan ampunan dari Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, مَا كَانَ […]


Orang-orang yang memiliki kepercayaan kepada orang mati bahwa mereka membawa manfaat dan menghilangkan mudarat, meminta tolong kepada mereka atau berdoa kepada selain Allah adalah musyrik meskipun telah bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, salat dan berpuasa sebab kemusyrikannya itu telah membatalkan amal perbuatannya. (Allah) Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن […]


Di antara hal yang menghalangi warisan adalah perbedaan agama. Oleh karena itu, jika anak-anak dari istri keduanya non-Muslim seperti ibunya, maka mereka tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Begitu juga ibunya yang kafir. Dia juga tidak berhak mendapatkan warisan dari suaminya yang Muslim. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, “Orang kafir tidak […]


Meninggalkan salat karena mengingkari akan kewajibannya merupakan kekufuran berdasarkan ijmak. Meninggalkannya sebab malas juga mengakibatkan kekafiran berdasarkan pendapat ulama yang paling kuat. Dengan demikian seorang Muslim tidak boleh mewarisi orang kafir meskipun orang Muslim tersebut anak orang kafir. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لا يرث المسلم الكافر، ولا الكافر المسلم “Seorang […]