Warisan
Seseorang Menjadi Ahli Waris Kedua Orang Tuanya Yang Beragama Kristen, Kemudian Mereka Masuk Islam

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 1, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Dulu saya adalah seorang wanita penganut agama Kristen. Ayah saya meninggal dunia pada tanggal 10/3/1992, dan umur saya waktu itu 24 tahun. Saat ayah meninggal dunia, saya memiliki empat saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan.
Saya mendapatkan warisan dari ayah saya, yang dibagi oleh Kantor Urusan Wasiat. Warisan tersebut terdiri dari:
1 - Bagian dari rumah yang terdiri dari dua lantai dan didirikan di atas tanah seluas 8 Qashabah (1 Qashabah= 3,55 M).
2 - Uang sebesar Le 1.211 (seribu dua ratus sebelas Pound Mesir), yang berupa obligasi yang sebelumnya dimiliki ayah. Dan ini adalah bagian saya.
Kemudian saya melimpahkan uang yang ada di bank kepada ibu saya. Perlu dicatat bahwa uang ini baru boleh diambil dari bank pada tahun 1996 M.
Allah kemudian menganugerahkan Islam kepada saya pada tanggal 24/3/1994 M. Karena saya sangat membutuhkan uang, saya tidak jadi memberikan uang itu kepada ibu, karena saya telah mengambil hutang sebesar uang yang saya berikan kepada ibu, sampai saya mengambil uang saya yang ada di bank.
Kini, setelah pengetahuan saya tentang Islam bertambah, saya ingin meminta fatwa kepada Anda tentang hal-hal berikut ini: Apakah sekarang saya berhak mengambil harta yang diwariskan ayah sebelum saya masuk Islam? Jika berhak, apakah saya boleh menarik kembali keputusan saya memberikan uang itu kepada ibu, yang telah saya lakukan sebelum saya masuk Islam?
Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda. Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik.