Warisan

Orang Yang Menyebabkan Kematian Pewarisnya Tidak Mendapatkan Warisan Daripadanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 1, 20222 min read
Orang Yang Menyebabkan Kematian Pewarisnya Tidak Mendapatkan Warisan Daripadanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah kami mengalami kecelakaan lalu lintas. Waktu itu sopir sedang sakit, sehingga saudaraku yang akhirnya mengemudikan mobil dalam kondisi yang sangat takut dan cemas terhadap kondisi ayah. Mereka menuju rumah sakit, dan sesuai dengan ketentuan Allah, kecelakaan pun terjadi. Setelah polisi lalu-lintas melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, 85 % kesalahan terpulang kepada saudara kami. Tak satu pun di antara mereka yang cedera, yaitu sopir dan penumpang lainnya hanya saja ayah kami meninggal. Ketika kami pergi ke pengadilan di Provinsi `Asir untuk mendapatkan surat keterangan pembagian warisan, hakim pengadilan menyampaikan bahwa saudaraku yang mengemudikan mobil penyebab meninggalnya ayah kami tidak mendapatkan bagian dari harta warisan ayah. Ia terhalangi mendapat warisan. Demikian perkaranya, kami memohon kesediaan yang mulia untuk memberi penjelasan fatwa syari`ah mengenai berhak atau tidaknya saudaraku dalam warisan ini, dan hal-hal yang berkaitan dengan kafarat sebagai imbas dari peristiwa ini. Semoga Allah menjaga dan member Anda taufiq untuk melakukan amal-amal kebaikan. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast