Warisan
Warisan Istri Non-Muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seorang lelaki meninggal dunia dan dia memiliki dua istri, sementara istri keduanya non-Muslim dan keduanya sama-sama memiliki anak, apakah anak dari istri kedua berhak mendapatkan warisan?