Warisan

Warisan Perempuan Yang Ditalak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 1, 20221 min read
Warisan Perempuan Yang Ditalak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saleh bin Abdurrahman telah menceraikan istrinya pada tanggal 5 /5 /1393 H. Kemudian Saleh meninggal pada tanggal 10/9/1393 H. Dia tidak rujuk dengan istri yang telah ditalaknya hingga meninggal. Istrinya tersebut juga tidak hamil, dan setelah ditalak ia sudah mengalami tiga kali haid. Apakah dia memiliki hak warisan atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast