Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh hukumnya memotong tumbuh-tumbuhan liar yang ada di kawasan Tanah Suci. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan secara sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda, إن الله حبس عن مكة الفيل “Sesungguhnya Allah […]


Tidak boleh memotong sedikit pun pohon Tanah Suci, baik bagi orang yang sedang berihram maupun pun tidak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لا يخبط شوكها ولا يعضد شجرها “Tidak dipukul untuk digugurkan duri-durinya dan tidak dipotong pohonnya.” Diriwayatkan oleh Muslim. Jadi, orang yang melakukan hal itu harus bertaubat kepada Allah `Azza wa Jalla […]


Haji ibu Anda sah insya Allah. Beliau tidak berdosa dengan memotong sebagian tanaman Tanah Suci karena tidak tahu hukumnya. Adapun melempar jumrah yang beliau lakukan sekaligus, maka itu tidak sah dan beliau harus menyembelih seekor kambing yang boleh untuk kurban di Mekah lalu membagikannya kepada kaum fakir Tanah Suci, atau beliau boleh mewakilkan orang lain […]


Boleh menangkap burung elang di Tanah Suci dan tempat lainnya, karena burung elang itu haram dimakan dan tidak termasuk binatang buruan. Boleh memilikinya jika belum menjadi milik seorang pun, dan boleh menjualnya untuk berburu, sebab Allah Ta`ala berfirman, وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ “Dan (buruan yang ditangkap) […]


Binatang buruan darat -yang boleh dimakan dagingnya- yang dimakan oleh orang yang sedang berihram haji atau berihram umrah terbagi dalam empat jenis, sebagaimana disebut dalam pertanyaan. Hukum tiap-tiap jenisnya adalah sebagai berikut: Pertama: Ulama telah menyepakati hukum yang ditunjukkan oleh ayat di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ “Hai orang-orang […]


Seorang yang sedang memakai pakaian ihram untuk haji atau umrah diharamkan melakukan persetubuhan dan hal-hal yang mendorong terjadinya hal itu, seperti ciuman, cumbuan dan lainnya pada saat dia ihram. sehubungan dengan Anda memandangi istri Anda berulang-ulang dan menikmatinya dengan meraba hingga Anda mengeluarkan mani, maka Anda berdosa dengan melakukan hal itu, karena Anda telah melakukan […]


Akad nikah yang Anda lakukan untuk menikahi perempuan tersebut setelah tahallul awal dan sebelum tawaf ifadhah sudah sah menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama. Tapi, perempuan tersebut harus kembali ke Mekah dan melaksanakan tawaf ifadhah, karena tawaf yang dia lakukan pada saat menstruasi tidak sah. Dia juga harus membayar dam dengan kambing yang […]


Apabila realitanya seperti yang Anda jelaskan, maka umrah tersebut tidak sah dan dia masih dalam kondisi ihram. Dia harus kembali ke Mekah dan melaksanakan umrah di mana dia sudah berihram untuk melaksanakannya. Akad nikah yang dia lakukan juga tidak sah, sehingga harus diulang. Jika dia sudah melakukan jimak, maka umrahnya telah rusak, tapi dia harus […]


Istri Anda harus menghindari larangan-larangan ihram, karena dia masih dalam keadaan ihram untuk umrah. Dia harus kembali ke Mekah dan menyempurnakan manasik umrah berupa tawaf, sa`i, dan mencukur rambut. Kemudian setelah itu, dia harus kembali ke miqat tempat di mana dia berihram pada umrah sebelumnya yang belum dia sempurnakan, lalu berihram untuk umrah baru secara […]


Jika seorang perempuan berihram dengan memakai sepasang sarung tangan karena tidak tahu hukumnya, maka hal itu tidak masalah baginya. Tapi jika dia tahu hukumnya pada saat ihram, maka dia harus segera melepas sarung tangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika keadaannya sesuai dengan yang telah disebutkan, dan dia tahu bahwa tidak boleh mengenakan cadar selama berihram untuk umrah, maka dia wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih satu ekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari seraya bertaubat kepada Allah atas perbuatannya telah melanggar apa yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi […]


Seorang perempuan yang berihram apabila memakai cadar karena lupa, maka dia tidak berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, عفي لأمتي عن الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه […]