Haji & Umrah
Menangkap Burung Elang Di Tanah Suci

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya adalah orang yang hobi mengumpulkan burung-burung elang migran dengan cara memasang perangkap, jaring, dan makanan agar burung tersebut masuk dalam perangkap. Jika burung-burung tersebut masuk perangkap, kami menjualnya atau sebagiannya kami gunakan untuk berburu. Semua aktivitas ini kami lakukan dalam batas wilayah Tanah Suci.
Penangkapan burung elang juga kami lakukan di dalam batas Tanah Suci. Bolehkah (menangkap burung elang) dengan cara ini di dalam batas Tanah Suci? Apakah boleh melakukan jual beli burung tersebut di dalam batas Tanah Suci jika burung tersebut tertangkap di dalam Tanah Suci atau pun di luarnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi Anda pahala.