Haji & Umrah

Akad Nikah Setelah Tahallul Awal Dan Sebelum Tawaf Ifadhah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20231 min read
Akad Nikah Setelah Tahallul Awal Dan Sebelum Tawaf Ifadhah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menikah dengan seorang perempuan yang telah melaksanakan haji wajibnya. Dia telah melaksanakan tawaf ifadhah dalam kondisi sedang menstruasi karena tidak tahu hukumnya dan dia melaksanakan hajinya itu sendirian. Kemudian saya menikahinya setelah selesai melaksanakan haji tersebut. Pernikahan kami sudah berjalan lima tahun, dan darinya saya dikaruniai dua orang putra. Apakah pernikahan kami sah, dan apakah perlu akad ulang? Apakah disyaratkan mahar baru lagi atau tidak? Apakah saya boleh menggaulinya, menyentuhnya dan melihatnya? Apakah saya juga boleh menemaninya untuk umrah atau haji? karena selain saya, dia tidak memiliki mahram lain seperti ayah, saudara, atau paman. Mohon beri saya penjelasan. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik atas kebaikan Anda kepada saya dan agama Islam.
HomeRadioArtikelPodcast