Haji & Umrah

Akad Nikah Dengan Perempuan Yang Sedang Berihram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20231 min read
Akad Nikah Dengan Perempuan Yang Sedang Berihram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai seorang istri yang saya nikahi sejak dua puluh tiga tahun. Istri saya memberitahu saya bahwa dia telah melaksanakan umrah bersama ayah dan ibunya sekitar tiga tahun sebelum menikah. Pada saat tiba di Mekah dia dalam keadaan ihram, tapi ketika memasuki Masjid al-Haram dia mengalami menstruasi sehingga batal memasuki Masjid al-Haram. Dia juga belum sempat berkurban sama sekali, kemudian pulang bersama keluarganya ke Abha tanpa melaksanakan umrah. Apakah akad nikah pada saat dia masih dalam keadaan ihram itu sah atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast