Haji & Umrah
Akad Dengan Perempuan Yang Sedang Ihram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah seorang saudari meminta saya menulis surat kepada Anda untuk menanyakan hukum masalah berikut: Saudari ini mengatakan bahwa sejak lebih dari sepuluh tahun sebelum menikah, dia pergi bersama kedua orang tuanya ke Mekah al Mukarramah untuk umrah. Dia datang dari Ta'if, sedangkan dia berada pada hari kelima menstruasi.
Pada saat itu, dia juga masih kecil dan belum tahu dengan baik tentang hukum taharah (bersuci). Dia mandi dan melaksanakan umrah, tapi pada saat pulang ke ke Thaif dia mendapati dirinya masih mengalami menstruasi, tapi dia tidak memberitahu seorang pun akan hal itu.
Beberapa tahun kemudian dia menikah, dan ketika hendak melaksanakan umrah, dia mengalami lagi apa yang pernah dia alami. Dia menginginkan penjelasan dari Anda, haruskah dia membayar kafarat atau dam? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.