Haji & Umrah
Memotong Pohon Tanah Suci

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya mengatakan bahwa beliau telah menunaikan haji sekitar tiga puluh tahun silam. Dalam haji tersebut beliau melakukan beberapa hal yang dilarang karena ketidaktahuan beliau akan hal itu.
Di antara larangan yang beliau lakukan adalah memotong semak-semak yang ada di tenda, lalu seorang wanita yang berada di sana melarangnya dan mengatakan bahwa hal itu membatalkan hajinya.
Apa hukum masalah tersebut? Kemudian setelah itu, pada saat beliau naik ke Arafah dan melihat Jabal Rahmah serta melihat tanduk yang tertancap di atasnya, beliau menyangka itu adalah setan sehingga melaknatnya berulang-ulang.
Pada saat melempar jumrah, karena kondisi penuh sesak beliau melempar kerikil-kerikil (jumrah) dengan sekali lempar. Beliau juga tidak tahu pasti apakah jumrah tersebut masuk ke dalam cekungan atau tidak.
Perlu diketahui bahwa itu semua terjadi karena ketidaktahuan dan minimnya ilmu. Karena itu, beliau melaksanakan haji sekali lagi pada tahun 1416 H. karena khawatir kalau hajinya (yang pertama) tidak sah. Saya harap Anda berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.