Haji & Umrah
Hukum Orang Yang Sedang Berihram Berburu Binatang Darat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Islam mengharamkan berburu binatang darat bagi orang yang sedang ihram, baik ihram untuk haji maupun umrah. Begitu juga diharamkan baginya memakan daging binatang buruan jika binatang tersebut memang diburu untuknya. Adapun jika binatang tersebut bukan diburu untuknya, maka dia boleh memakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.
Pertanyaan yang saya ajukan kepada Anda adalah: Jika orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram berburu binatang darat, maka dia boleh memakan dagingnya. Nah, jika dia menyimpan sebagian daging binatang buruannya dengan menjadikannya dendeng, atau membekukannya dalam lemari es, atau menyimpannya dengan cara lain, kemudian dia berihram.
Apakah dia boleh memakan daging tersebut dengan menganggapnya sebagai daging (biasa), bukan hasil buruan? ataukah haram baginya memakan daging tersebut karena menganggapnya sebagai hasil buruannya pada saat belum berihram, kemudian dia berihram dan menyimpan sisa daging binatang buruan itu? Semoga Allah meluruskan langkah Anda.