Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anak-anak perempuan yang merupakan keturunan dari putra saudara perempuan boleh bersalaman dengan pamannya ayah mereka tanpa hijab, karena dia adalah mahram bagi mereka. Demikian halnya dengan paman dari ibu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang laki-laki adalah mahram bagi anak-anak perempuan dari keponakan-keponakan perempuannya (anak dari saudara perempuannya). Demikian pula dengan anak-anak perempuan dari keponakan laki-laki, terus hingga ke keturunan di bawahnya. Sebab, status hukumnya adalah paman (saudara laki-laki dari ibu) bagi mereka, sehingga tidak perlu berhijab jika berada di hadapannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ […]


Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah sebanyak lima kali lebih saat bayi berusia dua tahun. Jika disusui dengan cara demikian, maka perempuan tersebut adalah anak perempuan bagi suami dari istri yang menyusui dan anak perempuan tersebut boleh berjabat tangan dengannya dan mencium kepalanya untuk menghormatinya. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; […]


Anda boleh berjabat tangan dengan istri kakek Anda dari pihak ayah karena Anda termasuk mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri kakek Anda dari pihak ibu yang bukan ibu dari ibu Anda termasuk mahram Anda dan dia boleh tidak berhijab dari Anda dan berjabat tangan dengan Anda ketika mengucapkan salam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri kakek boleh tidak memakai hijab di hadapan seluruh cucu lelaki suaminya yang bukan anaknya dan terus ke bawah karena mereka adalah mahramnya. Anak perempuan juga boleh tidak memakai hijab kepada suami neneknya karena anak perempuan tersebut adalah anak tirinya dan suami neneknya itu adalah mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Benar. Nenek istri Anda dari pihak ibu adalah mahram bagi Anda. Dengan demikian, Anda boleh bersalaman dengannya dan melihat bagian tubuh yang diizinkan oleh syariat dari semua mahram (leher, wajah, rambut, dan sebagainya). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Suami termasuk mahram bagi nenek istri, baik dalam perjalanan atau bukan, atau saat menetap. Dengan demikian, dia juga diperkenankan untuk tidak menutupi bagian tubuh (rambut, wajah, leher, dan sebagainya) yang diizinkan oleh syariat untuk dibuka kepada mahram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika demikian keadaannya, maka nenek tersebut adalah mahram bagi suami cucunya. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisaa’: 23) Sampai firman-Nya, وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Ibu-ibu isterimu (mertua).” (QS. An-Nisaa’: 23) Status hukum nenek pertama hingga terus ke silsilah di atasnya adalah sama seperti ibu. Dengan demikian, dia boleh membuka […]


Suami ibu bukan mahram bagi istri anak tiri laki-lakinya. Oleh karena itu, dia wajib berhijab di hadapan ayah tiri suaminya, karena dia adalah orang lain (non-mahram) bagi istri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri Anda itu status hukumnya sama dengan putri tiri Anda. Ini berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta`ala, وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ “Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (QS. An-Nisaa’: 23) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Suami nenek susuan kedudukannya seperti suami ibu susuan. Oleh karena itu, putri-putri Anda tidak perlu berhijab dari ayah susuan Anda, sekalipun bukan ayah yang sama saat dulu dia menyusui Anda. Putri-putri Anda berstatus sebagai rabibah (putri tiri) bagi suami ibu susuan Anda. Dalam syariat tidak dijelaskan mengenai penyebutan “paman” untuk suami dari ibu atau nenek […]