Fiqih
Ibu Susuan Memiliki Suami Apakah Suaminya Itu Menjadi Mahram Bagi Putri-putri Dari Anak Laki-laki Yang Pernah Disusuinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ibu yang menyusui saya (bukan ibu kandung) menikah dengan seorang pria. Dia bukanlah ayah susuan saya (bukan suami yang mendampinginya saat saya disusui dahulu). Apakah anak-anak perempuan saya wajib hijab dari suami nenek susuan mereka tersebut? Bagaimana pula sebutan baginya, apakah dia disebut paman, atau suami ibu?