Fiqih
Hukum-hukum Yang Terkait Dengan Anak Tiri Laki-laki Dan Perempuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mempunyai seorang istri. Dia memiliki anak perempuan dari suami sebelumnya. Artinya, anak itu adalah putri tiri saya. Dia kini telah menikah dan melahirkan anak perempuan. Apakah anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri saya itu menjadi mahram bagi saya, ataukah tidak?