Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya karena dia boleh mengawininya jika istrinya meninggal atau dia ceraikan. Dia juga tidak boleh berduaan dengannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ipar laki-laki (suami dari adik atau kakak perempuan) bukan termasuk mahram bagi seorang wanita. Dia terhitung sebagai lelaki asing (non-mahram) baginya. Dengan demikian, perempuan tersebut tidak boleh membuka wajah di hadapannya, bersalaman, berduaan, atau melakukan perjalanan berdua dengannya. Ipar laki-laki tersebut berstatus lelaki non-mahram, sama seperti lelaki asing yang lainnya. Akan tetapi, jika perempuan tersebut […]


Hal tersebut tidak boleh. Ini dilandaskan pada keumuman dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah yang mengharamkannya. Kebiasaan yang sering terjadi di kalangan masyarakat ini merupakan tradisi yang bertentangan dengan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang lelaki tidak menjadi mahram bagi adik istrinya hanya karena dia yang mengasuh dan mendidiknya. Artinya, adik perempuan istrinya tersebut merupakan wanita non-mahram baginya. Mereka tidak boleh berduaan, dan sebagainya. Terkecuali jika istrinya telah menyusui adik perempuannya sendiri sebanyak lima kali susuan, sebelum usianya dua tahun. Dengan demikian, maka lelaki tersebut menjadi ayah susuan bagi […]


Seorang perempuan tidak boleh menampakkan wajahnya di hadapan suami saudarinya, karena dia bukan mahram baginya. Kebolehan menampakkan wajah hanya berlaku terhadap para mahram, sedangkan mereka bukan. Kebiasaan-kebiasaan yang bertentangan dengan hukum syariat wajib ditinggalkan. Hukum syariatlah yang wajib diikuti. Anda telah melakukan hal yang tepat dengan mencegah saudari-saudari Anda dari membuka hijab di hadapan non-mahram. […]


Pertama, seorang lelaki tidak boleh berduaan saja dengan saudari istrinya, walaupun dia memakai hijab. Mereka juga tidak boleh duduk bersama jika saudari istri tersebut tidak memakai hijab, walaupun tidak hanya berdua. Sebab, wanita itu bukan mahram lelaki yang disebutkan. Selain itu, berduaan saja dengannya atau duduk bersama saat dia tidak memakai hijab dapat mengakibatkan fitnah […]


Seorang lelaki tidak boleh bercanda dengan istri kakak karena dia bukan mahram istri kakaknya, bahkan dia juga tidak boleh berjabat tangan dan berduaan dengannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Meskipun keponakan suami itu tinggal bersama Anda sejak kecil sampai berumur delapan belas tahun, hal itu tetap tidak akan menjadi sebuah alasan yang membolehkan Anda untuk membuka aurat di hadapan mereka. Sebaliknya, Anda tetap wajib menjaga aurat dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang mewajibkan hijab dan juga lantaran mereka sudah termasuk orang yang tidak boleh melihat […]


Anda dilarang berduaan dan berbincang dengan istri saudara Anda sendiri karena alasan-alasan yang telah saya paparkan. Oleh sebab itu, Anda harus bertaubat dan meminta ampun kepada Allah atas apa yang telah dilakukan. Anda juga dianjurkan untuk memperbanyak amalan-amalan sunah seperti shalat, puasa, baca al-Quran dan yang semacamnya. Selain itu, Anda juga wajib menjauhi tempat-tempat maksiat. […]


Pertama, Anda wajib berbakti, berbuat baik dan patuh kepada kedua orang tua Kedua, Anda wajib menyuruh istri Anda untuk menutup auratnya dari pandangan saudara lelaki Anda. Dia tidak boleh memperlihatkan wajah dan berduaan dengannya. Ketiga, silahkan Anda bersama ayah Anda itu menyepakati biaya belanja rumah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Seorang wanita dilarang bercampur baur dan makan bersama dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu akan menyebabkan timbulnya fitnah di antara mereka dan mendorong terjadinya perzinahan. Oleh sebab itu, seorang wanita harus menjaga hijabnya dan memisahkan diri dari kaum lelaki yang bukan mahram. Dia cukup makan sendiri atau bersama dengan kaum wanita dan […]


Itulah tindakan yang seharusnya Anda lakukan karena saudara lelaki Anda itu bukanlah mahramnya sehingga dia harus mengenakan hijab terhadap mereka, sementara ikut makan bersama mereka itu akan menuntutnya untuk membuka kedua tangan dan wajah. Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ […]