Fiqih
Berbaurnya Seorang Suami Dengan Saudari Istri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•5 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum syariat tentang berbaurnya para lelaki dengan para perempuan berikut ini:
Pertama, hukum seorang lelaki duduk bersama saudari istrinya, atau bersama istri dari saudara istrinya.
Kedua, hukum wanita duduk bersama saudara laki-laki suaminya, suami adik perempuannya, atau suami dari adik iparnya, baik ketika suami wanita tersebut ada atau tidak ada. Jika boleh, maka pakaian seperti apa yang harus dipakai perempuan tersebut saat berada di hadapan mereka? Apalagi (dalam kesehariannya) perempuan tersebut memakai cadar.
Ketiga, bagaimana cara terbentuknya hubungan yang erat dalam rumah keluarga muslim?
Kami memohon fatwa mengenai hal ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.