Fiqih

Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 20221 min read
Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah seorang suami boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya yang sudah menikah atau anak perempuan yang sudah balig, yang merupakan mahramnya sementara? Apakah dia boleh masuk ke rumah mertuanya dan duduk dengan ipar perempuan istrinya tanpa ada orang lain di rumah? Perlu disampaikan bahwa dia memperlakukan ipar perempuannya tersebut seperti saudara perempuannya.
HomeRadioArtikelPodcast