Fiqih

Saudari Istri Tidak Menjadi Mahram Bagi Seorang Suami Meskipun Dia Yang Menanggung Keperluan Hidupnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 20221 min read
Saudari Istri Tidak Menjadi Mahram Bagi Seorang Suami Meskipun Dia Yang Menanggung Keperluan Hidupnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu istri saya meninggal dunia ketika istri saya berusia kurang dari satu tahun. Kemudian kakak perempuannyalah yang merawatnya hingga istri saya menikah (dengan saya). Apakah suami dari kakak perempuannya itu adalah mahram bagi istri saya? Sebab, suami dari kakak perempuan istri saya itulah yang mengasuh dan membiayai kebutuhannya ketika mereka tinggal bersama.
HomeRadioArtikelPodcast