Fiqih
Saudari Istri Tidak Menjadi Mahram Bagi Seorang Suami Meskipun Dia Yang Menanggung Keperluan Hidupnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ibu istri saya meninggal dunia ketika istri saya berusia kurang dari satu tahun. Kemudian kakak perempuannyalah yang merawatnya hingga istri saya menikah (dengan saya). Apakah suami dari kakak perempuannya itu adalah mahram bagi istri saya? Sebab, suami dari kakak perempuan istri saya itulah yang mengasuh dan membiayai kebutuhannya ketika mereka tinggal bersama.