Fiqih
Keponakan Tidak Termasuk Mahram Bagi Istri Pamannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suami saya punya beberapa orang keponakan yang sudah berumur sekitar delapan belas tahun. Mereka sejak kecil tinggal bersama kami sampai saat ini dan saya memandang mereka seperti layaknya anak kandung sendiri. Apakah saya boleh menampakkan aurat pada mereka? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik dan syurga kepada Anda.