Fiqih

Keponakan Tidak Termasuk Mahram Bagi Istri Pamannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 20221 min read
Keponakan Tidak Termasuk Mahram Bagi Istri Pamannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Suami saya punya beberapa orang keponakan yang sudah berumur sekitar delapan belas tahun. Mereka sejak kecil tinggal bersama kami sampai saat ini dan saya memandang mereka seperti layaknya anak kandung sendiri. Apakah saya boleh menampakkan aurat pada mereka? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik dan syurga kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast