Fiqih
Makan Bersama Dengan Istri Saudara

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya tinggal bersama keluarga yang beranggotakan ayah, ibu, dua kakak perempuan, dan seorang adik lelaki. Selain mereka ada juga kakak lelaki saya yang ikut tinggal serumah dan sudah beristri serta punya seorang anak. Kami sekeluarga sering berkumpul saat makan. Apakah hal ini boleh dilakukan dan apa pula hukumnya?