Fiqih
Suami Bukan Mahram Bagi Saudari Istrinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mempunyai dua saudari kandung yang belum menikah. Saya juga memiliki dua saudari kandung yang sudah menikah dan memiliki beberapa anak. Saudari-saudari kandung saya ini tidak memakai hijab di hadapan para suami saudari-saudari mereka.
Saya telah melarangnya, namun mereka berkata, "Ayah kita, sebelum meninggal dunia, tidak pernah melarang hal ini.Mengapa engkau melarang kami?" Apa yang mesti saya lakukan? Padahal saya telah menjelaskan kepada mereka, bahwa hal tersebut diharamkan dan tidak diperbolehkan berdasarkan Al-Quran al-Karim. Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.