Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Menikah merupakan salah satu sunah para rasul. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menganjurkan hal ini dan memotivasi orang yang mampu untuk menikah. Nabi bersabda dalam sebuah hadist, يا معشر الشباب من استطاع منكم البَاءَةَ فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومَن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجَاء “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara […]


Apabila ijab dan qabul telah dilaksanakan beserta dengan syarat-syarat nikah, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi, maka nikah tersebut telah sah. Dan apabila pendaftaran secara undang-undang itu memberikan kebaikan yang sesuai syariat bagi kedua belah pihak dalam pernikahan mereka baik untuk sekarang maupun yang akan datang, maka hal itu wajib dilakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Tidak ada salahnya jika Anda membatalkan pinangan jika peminang dari segi akhlak dan agamanya tidak disukai. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Akad tersebut harus diulang, karena akad nikah tidak dapat dilakukan hanya dengan menandatangani akad tertulis. Harus ada lafal ijab dari wali, dan lafal qabul dari suami, dengan bentuk lafal apa saja yang dipahami oleh keduanya. Nikah yang dulu dianggap tidak sah, dan semuanya harus bertobat kepada Allah atas hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Wali pihak perempuan wajib mencari informasi dan bertanya tentang orang yang meminang perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Jika rida terhadap agama dan akhlak pelamar tersebut, maka dia boleh menikahkannya. Jika tidak, maka dia tidak boleh menikahkannya. Cara untuk mengetahui kondisi orang yang meminang cukup banyak dan mudah. Di antaranya adalah bertanya kepada para kerabatnya […]


Akad nikah sempurna dengan ijab, yaitu lafal yang diucapkan oleh wali pihak perempuan atau wakilnya dengan mengucapkan: ankahtuka (saya nikahkan Anda) atau zawwajtuka (saya kawinkan Anda) atau yang semisalnya, dan dengan qabul yaitu lafal yang diucapkan oleh suami atau wakilnya dengan mengucapkan: qabiltu hadza an-nikah (saya terima nikah ini), atau radhitu bihi (saya setuju dengannya) […]


Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat maupun yang lainnya. Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبدًا على سيده “Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak […]


Setiap ucapan lafal yang menunjukkan akad nikah maka dengannya akad nikah menjadi sah, seperti lafal-lafal tersebut dan yang semakna dengannya, menurut pendapat ulama yang paling sahih, adapun yang paling jelas adalah zawwajtuka (saya kawinkan Anda), dan ankahtuka (saya nikahkan Anda), lalu mallaktuka (saya kuasakan Anda). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Apabila peminang seseorang yang bagus agama dan akhlaknya, berkomitmen dengan agama dan memiliki adab dan akhlak yang diajarkan Islam, maka pinangan mesti dilanjutkan. Jika tidak demikian, maka tidak boleh melanjutkan pinangan dan wajib membatalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak berdosa jika membatalkan pinangan Anda terhadap gadis tersebut dengan kondisi Anda di atas. Semoga Allah memudahkan urusan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pelamar pertama adalah pemilik hak untuk menikahi perempuan tersebut. Lelaki kedua tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar saudaranya jika dia mengetahui hal tersebut dan keluarga perempuan menyetujuinya. Dalam Shahih Bukhari, Sunan Nasai, dan Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, لا يخطب الرجل على خطبة […]


Jika realitasnya demikian, maka akad nikah antara ayah gadis tersebut dengan pria pelamar terakhir itu sah. Akan tetapi, pinangan yang dilakukan oleh pria kedua itu tidak boleh, jika dia mengetahui bahwa ada pria yang telah lebih dahulu melamar gadis tersebut dan kesepakatan keluarga mereka kepadanya. Namun, jika dia tidak mengetahui adanya tentang pinangan orang lain […]