pernikahan

Melamar Wanita Yang Sudah Dilamar Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 21, 20221 min read
Melamar Wanita Yang Sudah Dilamar Orang Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami di sini di Perancis tidak memiliki mufti. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat ini kepada Anda dengan harapan Anda sudi memberi fatwa kepada kami dalam masalah ini. Permasalahannya adalah sebagai berikut: Dua orang saudara melamar seorang perempuan yang sama. Pelamar pertama melamarnya tiga tahun lalu dan sudah benar-benar sepakat dengan kedua orang tua sang perempuan serta harus mengadakan pernikahan pada akhir tahun berikutnya. Namun, di saat-saat akhir menjelang pernikahan saudaranya masuk melamar perempuan tersebut kepada orang tuanya. Akhirnya terjadi perselisihan di antara kami: apakah pelamar pertama yang lebih berhak atau pelamar kedua. Pelamar kedua membuat keributan dan keributan itu pun menjalar. Keluarga mereka saat ini mengalami perpecahan dan keributan. Siapa yang lebih berhak terhadap perempuan itu; pelamar pertama atau pelamar kedua? Terakhir saya sampaikan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast