pernikahan
Apakah Perempuan Boleh Membatalkan Pinangan Jika Peminang Tidak Taat Beragama

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang gadis berusia sembilan belas tahun. Kira-kira sejak dua tahun seorang pemuda berusia dua puluh sembilan tahun datang meminang saya. Saya masih baru dalam hal mengenakan jilbab, maksudnya berkomitmen dalam memakai pakaian yang sesuai syariat.
Saya pun menerima pinangannya, akan tetapi dari sela-sela pembicaraan saya dengannya saya mengetahui bahwa dia bukan orang yang berkomitmen dengan perintah Allah. Saya tetap berdoa agar dia mendapat hidayah, akan tetapi dia tetap tidak mengubah pendiriannya dan tidak berkomitmen.
Saya sekarang menjadi ragu bahwa kehidupan saya akan tejatuh ke dalam perkara haram, karena saya telah memberitahu seluruh keluarga bahwa saya ingin membatalkan pinangan. Mereka menentang hal ini karena khawatir dengan pembicaraan orang sebab pinangan telah berlangsung dua tahun lalu sebagaimana yang saya sebutkan di awal cerita.
Sekarang saya bertanya: Apakah jika saya menikah untuk sekedar membuat ayah dan ibu saya senang, pernikahan saya itu halal? Apa sikap keluarga saya dan apa sikap saya menghadapi masalah ini?