pernikahan
Melamar Wanita Yang Berada Dalam Pinangan Laki-laki Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang gadis berada dalam pinangan seorang pria yang datang dengan kedua orang tuanya meminta keridaan dari ayah ibu gadis tersebut. Kemudian lamaran itu berlangsung tiga tahun.
Setelah tiga tahun berjalan, terjadi diskusi antara pria dengan gadis tersebut yang keputusannya adalah kesepakatan mereka untuk melaksanakan akad nikah. Seminggu setelah diskusi, pria lain datang dan diam-diam meminang gadis itu dengan mendatangi keluarganya.
Keluarga gadis tersebut menyerahkannya kepada pria yang melamar belakangan. Sekarang, kami meminta kepada Allah kemudian kepada Anda untuk menjelaskan hal ini. Apakah secara syariat hal ini boleh, ataukah tidak?