pernikahan
Pendaftaran Akad Nikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Menurut undang-undang, seorang lelaki dan wanita muslim diwajibkan datang ke kantor pendaftaran akad nikah. Lelaki dan wanita tersebut harus datang ke kantor tersebut bersama saksi sebelum menikah, lalu di sana di lakukan ijab dan qabul.
Apakah seperti ini tergolong nikah yang sesuai syariat? lalu apabila jawabnya tidak, apakah seorang muslim atau muslimah wajib melakukan pendaftaran yang sesuai undang-undang sebelum melaksanakan akad nikah yang sesuai syariat? perlu diketahui bahwa pendaftaran ini akan bermanfaat untuk hak masing-masing suami dan istri apabila terjadi perselisihan.