pernikahan

Melangsungkan Akad Nikah Hanya Dengan Tulisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 22, 20221 min read
Melangsungkan Akad Nikah Hanya Dengan Tulisan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya dari Negara Arab Maroko, Muslim. Saya menikah dengan orang Mesir. Karena saya dianggap orang asing di Mesir, maka akad nikah saya sebagai orang asing dilakukan oleh seorang pengacara Muslim di Mesir. Pengacara tersebut akan memilih tata cara akad nikah yang akan berlangsung. Pengacara menikahkan kami berdasarkan sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan menggunakan mazhab Abu Hanifah, dihadiri oleh mempelai lelaki, ayah mempelai wanita, mempelai wanita, dua orang saksi, dan ibu mempelai wanita. Kemudian pengacara menuliskan akad, lalu membacakannya di depan orang-orang yang hadir, dan semua yang hadir tersebut menyetujui apa yang tertulis dalam akad. Kemudian mempelai lelaki, ayah mempelai wanita, mempelai wanita, saksi, dan pengacara menandatangani apa yang tertulis dalam akad tersebut, dan pendokumentasian akad nikah dari pengadilan di Mesir itu pun selesai. Pengacara tidak meminta ayah mempelai wanita untuk mengucapkan , "Saya nikahkan Anda dengan putri saya" dan tidak meminta suami untuk mengucapkan, "Saya terima nikah ini", akan tetapi semua menyetujui akad nikah secara tertulis, dibacakan dan diperdengarkan oleh pengacara. Kemudian ayah mempelai wanita, mempelai lelaki, mempelai wanita, dua orang saksi, dan pengacara menandatangani akad nikah tersebut, dan akad nikah pun selesai. Suami boleh menggauli istrinya, pernikahan mereka berdua sudah berjalan satu tahun dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Yang saya tanyakan: Apakah akad nikah ini sah atau tidak? Atau perlu diperbarui? Apa bentuk kifarat (penebusan dosa) sebagai konsekwensi apabila pernikahan tersebut tidak sah? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast