Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dia boleh dinikahi lagi dengan yang lain meskipun usianya lebih dari yang disebutkan di atas. Pada dasarnya menikah disyariatkan kecuali ada dalil lain yang memindahkannya dari hukum asal ini. Tak satupun dalil yang mengubah dari hukum asal ini baik berupa teks maupun ijmak. Pernikahannya dengan yang lain boleh dilaksanakan setelah selesai masa idahnya. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dia tidak dikenakan kewajiban apa pun, dan pernikahannya yang terakhir kali sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika perkaranya sebagaimana disebutkan maka dia boleh menikahi perempuan tersebut, dan masalah dia menyelamatkannya tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menikahinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh, dan dia harus menasihati istrinya agar menutup wajah dan kedua telapak tangannya saat berhadapan dengan lelaki yang bukan mahramnya. Namun perempuan yang sudah berhijab lebih baik untuk dia nikahi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika hanya sekedar tinggal dan dibesarkan dalam satu rumah dan tidak terjadi penyusuan maka mereka berdua tidak menjadi mahram. Dia boleh menikahi anak pamannya tersebut. Kedua, pamannya tersebut wajib memisahkan anak saudaranya tersebut dari istrinya dan menasabkan anak tersebut kepada bapaknya. Tidak halal bagi pamannya itu untuk menasabkan anak saudaranya kepada dirinya, Allah Ta’ala […]


Jika kondisisnya seperti yang Anda ceritakan bahwa ada seseorang memiliki dua orang putra dan seorang lagi memiliki dua orang putri maka boleh siapa pun di antara mereka menikahi salah seorang dari putri tersebut selama mereka bukan saudara susu yang telah menjadi mahram. Hal ini tidak termasuk dalam menggabungkan dua orang bersaudara menjadi istri sebab tiap […]


Tidak diperbolehkan menikah dengan pezina dan akad pernikahannya tidak sah hingga dia mau bertobat dan masa idahnya habis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka Anda boleh menikah dengan gadis pertama jika rukun dan syarat menikah telah terpenuhi. Kejadian berciuman tidak menghalangi Anda untuk menikahinya. Namun, ketaatan Anda kepada ayah Anda dalam menikah dengan gadis kedua merupakan tanda bakti dan sikap baik kepada kedua orang tua serta menyambung ikatan silaturahmi dengan kerabat-kerabat Anda jika […]


Jika memang perkaranya sebagaimana disebutkan maka diperbolehkan bagi putra Anda untuk menikahi salah satu putri dari suami ibu Anda, yaitu putri dari istri keduanya, karena dia tidak termasuk ke dalam golongan perempuan yang diharamkan untuk dinikahi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika dia bukan paman bagi anak perempuan tersebut secara nasab atau susuan, maka dia boleh menikahi perempuan bersangkutan. Sapaannya kepadanya dengan ‘paman’ padahal laki-laki itu adalah anak pamannya tidak berpengaruh atas dibolehkannya dia menikahi perempuan bersangkutan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan Anda menikahi putri dari paman ayah Anda anak dari istri kakek Anda sebelumnya jika Anda tidak disusui olehnya di waktu kecil Anda dengan susuan sah yang menjadi penyebab terjalinnya hubungan mahram, karena putrinya itu adalah wanita asing bagi Anda dan tidak ada hubungan mahram antara Anda berdua, karena itu diperbolehkan bagi Anda […]


Lelaki yang telah menikahi seorang perempuan kemudian menceraikannya sebelum digauli, diperbolehkan untuk menikahi putrinya. Sedangkan menikahi ibunya tidak diperbolehkan karena telah terjadi akad nikah dengan putri ibu tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.